2026-04-30 | BY : LP3I
Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Publikasi Ilmiah (LP3I) Universitas Dharmawangsa menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika bahwa telah diterbitkan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hasil akreditasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 156/C/C3/KPT/2026 tanggal 7 April 2026, yang menetapkan peringkat akreditasi jurnal ilmiah pada peringkat 3 sampai dengan 6.
Ketentuan Penting Terkait Akreditasi:
Informasi Tambahan
Sehubungan dengan pengumuman ini, seluruh pengelola jurnal di lingkungan Universitas Dharmawangsa diharapkan untuk:
Penutup
LP3I Universitas Dharmawangsa mengucapkan selamat kepada jurnal yang berhasil memperoleh peringkat akreditasi. Semoga capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah di lingkungan Universitas Dharmawangsa
2026-01-29 | BY : Nanda
Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada dosen di lingkungan Universitas Dharmawangsa untuk berpartisipasi dalam Program Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini LP3i Universitas Dharmawangsa menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan Laporan Kemajuan dan Luaran Hibah Internal diperpanjang.
🗓️ Ketentuan Perpanjangan Waktu
Batas awal : 26 Januari 2026 pukul 21.00 WIB
Batas baru (diperpanjang): 30 Januari 2026 pukul 23.55 WIB
Perpanjangan waktu ini dimaksudkan agar para dosen pengusul dapat melengkapi Laporan Kemajuan serta memenuhi kewajiban luaran Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA. 2025.
📄 Panduan & Tautan Penting
1. Template Laporan Kemajuan Penelitian
👉 https://docs.google.com/document/d/1OjD_-nTXBJ6EoKhNv2R0TGlRasFMe3WY/edit
2. Template Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat
👉 https://docs.google.com/document/d/1RgVvDBv8zt-bS4Lttf2jfcF95-qoz9mX/edit
3. Link Pengiriman Laporan Kemajuan
👉 https://forms.gle/AoPMghGYbsFR1zh26
⚠️ Perhatian
LP3i menegaskan bahwa apabila Laporan Kemajuan dan kewajiban luaran (submit artikel jurnal) tidak dikumpulkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka pembayaran dana hibah Tahap II tidak dapat diproses dan tidak akan diberikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu dosen, kami ucapkan terima kasih.
LP3i Universitas Dharmawangsa
Medan, 26 Januari 2026